Tandaseru — Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim. Imran divonis dalam perkara suap terhadap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK senilai Rp 1,1 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin Rudy Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Kadar Noh dan R Moh Yakob Widodo sebagai hakim anggota. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa serta kuasa hukumnya, Rabu (4/12/2024).

Rudy Wibowo dalam vonisnya menyampaikan, memperhatikan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini, menyatakan terdakwa Imran Jakub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan,” ujar Rudy.

Selain itu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter