Tandaseru — Pengusaha yang juga Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ucu dituntut 4 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhaimin dituntut dalam perkara suap senilai Rp 4,4 miliar kepada eks gubernur Malut Abdul Gani Kasuba atau AGK.

Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate ini berlangsung, Selasa (3/12/2024).

JPU KPK Andry Lesmana menyatakan, terdakwa Muhaimin Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan,” ujar Andry saat membacakan tuntutan.

Selain itu, menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa Muhaimin Syarif didakwa menyuap AGK senilai Rp 4,4 miliar lebih dan meminta surat rekomendasi atau usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada AGK selama tahun 2021 hingga 2022 sebanyak 57 IWUP.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter