Tandaseru — Pj Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN oleh Bawaslu. Pelanggaran ini lantaran Abubakar membagikan foto paslon kepala daerah Malut Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe di grup WhatsApp IKA PMII Maluku Utara.
Laporan pelanggaran netralitas ASN ini akan diteruskan Bawaslu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Komisioner Bawaslu Maluku Utara Divisi Penanganan dan Data, Sumitro Muhamadia, menyatakan Bawaslu tengah menyiapkan dokumen untuk diteruskan ke BKN.
“Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Pj Sekda ini baru saja selesai diplenokan. Jadi tinggal disiapkan dokumennya untuk diteruskan ke BKN,” ungkapnya, Selasa (3/12/2024).
Sumitro menegaskan, Bawaslu memastikan akan mempercepat kasus tersebut.
“Jadi kami akan percepat prosesnya. Dan pasti cepat karena sekarang kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran ASN ini sudah bisa disampaikan melalui aplikasi SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi),” tandasnya.
Tinggalkan Balasan