Tandaseru — Panwascam Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan pleno rekapitulasi surat suara oleh PPK Morotai Timur berjalan lancar.

Pleno digelar pada Sabtu (30/11/2024), di mana pleno rekapitulasi calon gubernur dan wakil gubernur Malut dilakukan lebih dulu. Untuk cabup dan cawabup dilanjutkan Minggu (1/12/2024).

“Pleno PPK itu dijadwalkan tanggal 28 sampai tanggal 3 Desember 2024. Setelah dari situ nanti dilanjutkan dengan pleno KPU kabupaten,” kata Anggota Panwascam Morotai Timur Arkan Lastori.

Ditanya sejauh ini di 15 desa kecamatan Morotai Timur apakah ada potensi PSU, Arkan mengaku tidak ada.

“Sejauh ini dari sekretariat Panwascam Morotai Timur belum ada satu laporan yang diterima yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran,” imbuhnya.

“PSU diatur dalam PKPU, sebagai contoh hilangkan hak pilih dan lain-lain tapi harus dibuktikan. Kemudian ada pelanggaran lain berupa surat-surat sebagaimana yang diminta dalam PKPU dan putusan KPU, kemudian saat pencoblosan menggunakan dua jenis surat suara yakni gubernur dan bupati, tapi sejauh ini tidak ada laporan,” tandas Arkan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter