Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, mengeksekusi juru kampanye paslon Deny Garuda-M Qubais Baba, Ruslan Ahmad, ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara, Jumat (29/11/2024).

Mantan anggota DPRD Morotai itu dipidana dalam kasus penyebaran fitnah terhadap paslon Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane. Politikus Partai Gerindra tersebut dieksekusi pukul 10:00 WIT.

Kepala Kejari Morotai, Indra Nuatan, menyampaikan Ruslan dipidana penjara selama 3 bulan.

“Dalam putusan tersebut, terpidana Ruslan Ahmad dijatuhkan pidana penjara 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 2 juta,” kata Indra.

Menurutnya, jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Perbuatan terpidana melanggar Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 Huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang,” tandasnya.​

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter