Tandaseru — Unit Satu Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengamankan satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering berinisial FA alias Angki (25 tahun).

Angki diamankan bersama barang bukti dua bungkus besar diduga berisi ganja dengan berat bruto 662 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo mengatakan, awalnya pada Minggu (17/11), petugas mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket ganja yang akan masuk di Kabupaten Halmahera Tengah.

Ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman paket PT Pos Indonesia yang berkantor di Kecamatan Weda, Halmahera Tengah.

“Mendengar informasi anggota langsung menuju ke TKP dan melakukan pemantauan terhadap paketan tersebut, dan sekitar pukul 13.00 WIT terpantau seseorang laki-laki datang di Kantor Pos,” kata Edy, Rabu (20/11).

Setelah mengambil paket diduga ganja tersebut, petugas langsung meringkus Angki lalu menginterogasi. Dari pengakuannya, barang haram tersebut milik seseorang bernama Aswin alias Ical.

Kini keterangan mengenai kepemilikan ganja yang diambil Angki ini masih dalam penyelidikan polisi.

“Setelah itu membawa terduga tersangka serta barang bukti tersebut ke kantor Ditresnarkoba untuk diminta keterangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine (Angki) positif THC ganja,” tandasnya.

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter