Tidak hanya itu, kata Hamdan, sebagai langkah pencegahan pemerintah bahkan menerbitkan surat keputusan bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN dan Ketua Bawaslu Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Kemudian Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lebih lanjut, diatur pula dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 tahun 2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada salah satunya calon kepala daerah.
Oleh karena itu, perbuatan nekat para ASN ini kata Hamdan, patut dan wajib ditangani secara serius oleh Bawaslu Halmahera Tengah sesuai kewenagan yang dimilikinya.
Selain itu, Kepada Pj Bupati Halmahera Tengah dan Gakumdu diminta untuk memproses dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin serta sanksi pidana Pemilu kepada para ASN yang terlibat berpolitik praktis ini.
“Perbuatan nekat semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena ini contoh yang buruk dalam penegakan netralitas ASN demi terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan adil,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.