Tandaseru — Sejumlah pejabat aparatur sipil negara (ASN), kepala sekolah, serta staf Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga terlibat berpolitik praktis.

Dugaan ini dikuatkan dengan adanya postingan video apel siaga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah nomor urut 2, Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani (Elang-Rahim) di Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Sabtu (16/11).

Dalam video yang telah beredar luas di sosial media tersebut, terlihat ada sekitar 9 ASN sedang berjoget riang di hadapan massa kampanye dengan mengacungkan dua jarinya.

Kesembilan ASN itu di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah Ridwan Saliden, Sekretaris Dinas Pendidikan Halmahera Tengah Daud Arif, Kepsek SMP Negeri 5 Halmahera Tengah Babuballah Kader, dan Kepsek SMP Negeri 7 Halmahera Tengah Saleh Samad.

Kemudian, staf Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Halmahera Tengah Halima Basalem, guru PPPK SMP Negeri 21 Halmahera Tengah Anita Daud, guru SD Negeri 2 Tepeleo Rani Tahane, guru PPPK SMP Satap Dotte Jamili Taha, dan staf Dinas Pendidikan Halmahera Tengah Sri Sulastri Yaman.

Hamdan Halil selaku juru bicara pasangan calon Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil mengatakan, pihaknya prihatin melihat video yang jelas-jelas menunjukkan adanya keberpihakan sejumlah ASN terhadap pasangan calon Elang-Rahim.

Padahal, perbuatan sejumlah pejabat, kepsek, dan staf ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada edaran Pj Bupati Halmahera Tengah yang dibuat untuk memagari netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.6.1/0933 Tentang Imbauan Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dibuat pada 28 Agustus 2024,” jelas Hamdan, Minggu (17/11).