Sebab itu Widi kembali menegaskan, bahwa tudingan keluarga terdakwa sangat tidak benar.
“Gak mungkin kita begitu loh, yang jelas kita fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara,” tandasnya.
Sekedar diketahui, keluarga terdakwa Nuraksar Kodja mengamuk di ruang sidang setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap Nuraksar 3 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 200 juta ditambah uang pengganti Rp 115.976.000.
Tinggalkan Balasan