Tandaseru –– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, membantah telah menerima atau meminta uang dari keluarga Nuraksar Kodja, terdakwa dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan tahun 2020.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nuraksar dalam kasus tersebut, Selasa (12/11).

“Jadi dalam proses kita tindak pidana korupsi itu harus melakukan pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejari Tidore, Widi Trismono, Jumat (15/11).

Permintaan yang kepada terdakwa ini, kata dia, merupakan kerugian negara yang harus dikembalikan bukan untuk jaksa.

“Bahkan ada pemberian uang sebesar Rp 4 juta dengan tanda bukti setor kepada kami, kita gak pernah minta minta kepada terdakwa Kodja, tidak ada permintaan dari inspektorat untuk minta uang hentikan kasus,” tegasnya.