Ramla juga meminta agar KPU Pulau Morotai dapat memfasilitasi penyandang disabilitas saat memberikan hak pilih pada, 27 November 2024.

“Sehingga kami Bawaslu melakukan langkah pencegahan dengan dilakukannya sosialisasi ini agar para pemilih disabilitas bisa memberikan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang diatur,” tandasnya.​