“Bawaslu bertindak sesuai dengan PKPU nomor 13 Tahun 2023 dan Juknis 1363 terkait dengan kampanye secara terperinci diatur dalam keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 158 pada lampiran bahwa gedung pertemuan umum
dan lapangan terbuka di setiap kecamatan dan desa dilarang. Itu tegas di situ,” paparnya.
“Jadi kami tegaskan, panggung kampanye akbar tersebut harus di pindahkan dari area terlarang. Jika dipaksakan panggungnya tidak dipindahkan, maka kegiatannya harus diubah menjadi panggung hiburan atau kegiatan lain di luar dari kampanye. Seperti kegiatan Sultan hari ini yang menggunakan fasilitas Hibualamo, itu kegiatannya bertema silaturahmi dan kebudayaan,” tegas Rusni.
Ia bilang, persoalan tempat kampanye ini semestinya KPU Halut yang melarang.
“Sebab ibarat main bola, KPU Halut posisinya sebagai VIVA yang mengatur semua, dan Bawaslu sebagai wasit. Sudah jelas kok dijelaskan, Bawaslu tidak bisa keluar dari PKPU Nomor 13 Tahun 2023 dan Juknis 1363 terkait dengan kampanye secara terperinci diatur dalam keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 158 pada lampiran bahwa gedung pertemuan umum dan lapangan terbuka di setiap kecamatan dan desa dilarang,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan