Tandaseru — Kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, yang menggunakan kawasan pemerintahan Halmahera Utara dinilai menyalahi aturan. Lokasi pemerintahan itu merupakan area terlarang untuk kampanye dan pemasangan atribut peraga kampanye.

Namun larangan undang-undang tersebut tampaknya tidak berlaku bagi paslon nomor urut 4 itu. Bahkan Pemda Halut telah mengizinkan Sherly-Sarbin berkampanye di situ Sabtu (16/11/2024) besok.

Padahal sebelumnya, penggunaan area tersebut dilarang untuk paslon Aliong Mus-Sahril Thahir sehingga pelaksanaan kampanye mereka dialihkan di lapangan WKO, Kecamatan Tobelo Tengah.

Komisioner Bawaslu Halut Rusni Ibrahim menegaskan, kawasan di depan kantor bupati tersebut tak bisa dijadikan tempat kampanye.

“Kami tegaskan, lokasi tersebut tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan kampanye paslon,” tegas Rusni, Jumat (15/11/2024).

Menurut Rusni, meski telah diizinkan Bupati Frans Manery, hal tersebut tidak mempunyai dasar hukum jika bersandar pada regulasi yang ada.