“Selain itu, apabila Peraturan Kabareskrim dalam hal penyidikan berlawanan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 maka Peraturan Kapolri tersebut yang harus menjadi rujukan kegiatan penyidikan dikarenakan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari politik hukum sistem peradilan pidana yang diatur baik di dalam KUHAP dan UU Kepolisian itu sendiri,” tandas Hasrul.