“Selain itu, apabila Peraturan Kabareskrim dalam hal penyidikan berlawanan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 maka Peraturan Kapolri tersebut yang harus menjadi rujukan kegiatan penyidikan dikarenakan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari politik hukum sistem peradilan pidana yang diatur baik di dalam KUHAP dan UU Kepolisian itu sendiri,” tandas Hasrul.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.