Tandaseru — Pengadilan Negeri Sorong kembali membuka sidang praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN. Son. Praperadilan ini diajukan Nata Suebu melalui kuasa hukumnya La Ode A Munir.
Kasus ini bermula dari penyidik menetapkan tersangka Suebu dengan nomor S.Tap/45/X/Res.1.24/2024 Polres Raja Ampat, yang mana kasus ini bermula pemukulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Suebu hingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Persoalannya hukumnya terletak di mana penyidik menggunakan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mana dalam aturan hukum ini berkaitan dengan alat bukti visum et repertum dan hasil tes pemeriksaan psikologis dalam konteks hukum pembuktian. Kuasa hukum tersangka lantas mengundang pakar hukum kesehatan dari Magister Hukum jurusan Hukum Pidana Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona S.H, M.H.
Dr. Hasrul dalam keterangan ahli (verklaringen van een deskundige) menyatakan bahwa alat bukti terdiri dari berbagai macam jenis dan macam bentuk dalam hal ini seperti surat disebut real evidence atau physical evidence.
“Bukti ini merupakan bukti tidak langsung seperti halnya visum et repertum termasuk hasil psikologis disebut circumtantial evidence. Maka konsekuensi hukumnya hasil tes psikologis dan visum et repertum yang menjelaskan perbuatan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 76C harus dibuat oleh seseorang yang memiliki legalitas dan kompetensi keilmuan dalam hal ini profesi psikologi,” terangnya.
Apabila dibuat oleh yang tidak kompeten berdampak alat bukti tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, bahkan dapat diniliai sebagai unlawful evidence.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.