Meski begitu, karena takut, Tasudin mengaku memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada Muhaimin. Alasannya, karena dirinya tahu bahwa Muhaimin adalah orang dekat Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Tasudin menambahkan bahwa selama mengerjakan proyek masjid itu dirinya pernah diminta uang Abdul Gani Kasuba melalui mantan ajudan gubernur ini yang bernama Husri Lelean.
“Jadi pak gubernur dan terdakwa sering mantau proyek apalagi dekat STQ. Saya diminta oleh pak Gubernur AGK melalui pak Husri Lelean ajudan AGK,” tandasnya.
Dalam persidangan tersebut, selain Tasudin, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya.
Saksi yang dihadirkan di antaranya mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang.
Hasyim dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan terdakwa Muhaimin Syarif.
Selain Hasyim, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan 6 saksi lainnya dari pihak swasta.
Dalam persidangan itu, Hasyim ditanyakan JPU KPK mengenai pengurusan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang berhubungan dengan terdakwa Muhaimin Syarif.
Hasyim mengaku, dirinya menjabat sebagai Kadis ESDM tahun 2020-2022, dan pengurusan izin harus mengajukan permohonan WIUP berdasarkan Kepmen ESDM.
“Proses itu memakan waktu kurang lebih 2 tahun itu juga harus menganggarkan anggaran lewat APBD,” kata Hasyim.
Ia menambahkan, penganggaran itu sejak tahun 2019 dan dilelang sejak tahun 2020.
Tinggalkan Balasan