Tandaseru — Muhaimin Syarif terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (13/11).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo, dihadirkan pula saksi kontraktor pekerjaan proyek Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi dari PT. Anugerah Lahan Baru, Tasudin Daule.
Kepada majelis hakim, Tasudin mengaku bahwa terdakwa Muhaimin pernah meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepadanya sebagai fee proyek dari pekerjaan pembangunan Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi.
“Saya perusahaan PT Anugerah Lahan Baru, yang mengerjakan Masjid Raya Sofifi dengan nilai proyek pada tahun 2021 senilai Rp 47 Miliar,” kata Tasudin.
Tasudin menjelaskan, mega proyek Masjid Raya Sofifi itu adalah proyek multi years dengan masa kontrak selama 10 bulan pekerjaan.
“Desain kontraknya memang gitu 10 bulan pengerjaan dan dikontraknya multi years,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan