Hal yang sama juga kembali ditanyakan oleh Nuraksar ke JPU saat pulang dari sidang di Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge. Di dalam mobil tahanan menuju Rutan Ternate, Nuraksar menanyakan kembali ke JPU tentang berapa kerugian negara yang dituduhkan terhadapnya. Lalu JPU menjawab sesuai hitung-hitung sekitar Rp 160 juta.

Menurut Nuraksar, JPU memintanya mengembalikan uang sekitar Rp 100 juta agar disampaikan ke pimpinan sehingga tuntutan terhadapnya diturunkan menjadi 2 tahun. JPU juga menyampaikan jika dirinya tidak mengembalikan Rp 100 juta, maka mereka akan tuntut maksimal termasuk penarikan aset.

Pada saat sidang tuntutan, Nuraksar kembali menayakan hal yang sama kepada JPU Soa Sio Tidore, yakni Alex. Saat itu JPU menyampaikan bahwa kerugian negara hanya sekitar Rp 160 juta.

“Saya bilang kenapa pada saat tuntutan yang dibacakan sekitar Rp 700 juta? Kemudian dijawab oleh penuntut umum mereka tuntut sekitar Rp 700 juta lebih biar saya beritahu kepada keluarga mendiang Kadis Pertanian agar sama-sama ikut mengganti kerugian negara,” ujar Nuraksar.

“Lalu saya jawab gimana bisa Pak Alex? Menurut ibu ketua majelis hakim yang disampaikan di depan persidangan bahwa mereka berdua (Imran Yasin dan Taher) tidak bisa lagi dikenakan pidana, karena sudah meninggal dunia,” tambahnya.

Nuraksar bilang, JPU saat itu juga meminta maaf kepadanya karena tuntutan tinggi, sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kejaksaan Negeri Soa Sio Tidore.

“Saya selaku terdakwa bingung, apakah kerugian negara bisa ditawar? Apakah kerugian negara bisa berubah-ubah berdasarkan pernyataan jaksa penuntut umum? Apakah tanggung jawab orang yang meninggal dunia harus dilimpahkan kepada saya untuk menanggung perbuatan yang tidak saya lakukan? Ini tidak adil bagi saya,” tandas Nuraksar.