“Pada tahun 2021 bulan Januari ketika anggaran tersebut cair apakah tidak ada tim verifikasi? Inspektorat dan yang lain terlibat pada saat itu, ke mana mereka? Kenapa pada tahun 2023 atau 2024 baru ada hitungan kerugian dari BPKP?” tutur Nuraksar dengan nada tanya.

“Uang dari total Rp 2,1 miliar, dikurangi yang masuk ke rekening saya senilai Rp 711 juta, sisanya itu ke mana? Kok tidak ada pemeriksaan, malah saya selaku pemilik toko yang harus menanggung semua kerugian negara,” sambungnya.

Menurut Nuraksar, dalam persidangan seluruh kelompok tani untuk wilayah Oba Utara, Oba Selatan, Oba Tengah dan Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan menyampaikan bahwa semua barang telah mereka terima tanpa ada kekurangan. Bahkan para kelompok tani dengan sadarnya telah menandatangani nota pembelian barang-barang tersebut.

“Kalau sebagai pemilik toko dibilang korupsi, berarti seluruh kelompok tani tidak akan menerima barang dan saya akan dikenakan tindak pidana penipuan. Sedangkan barang tersebut sudah diterima semuanya,” terangnya.

Selain itu, Nuraksar bilang, pada tanggal 26 Juni 2024, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Soa Sio Tidore mengantarkan pelimpahan perkara dan dititipkan di Rutan Kelas II Ternate, dirinya sempat menanyakan kerugian negara dalam kasus ini.

“Saya tanya berapa kerugian negara yang menjadi tanggung jawab saya, kemudian dijawab oleh penuntut umum bahwa untuk saya sendiri sekitar Rp 180 juta. Kemudian saya bertanya lagi, kenapa pada saat penyidikan diminta kepada saya melalui Penasehat Hukum saya sebesar Rp 380 juta. Lantas dijawab oleh penuntut umum bahwa kenapa saya tidak tawar. Kemudian penuntut umum bilang mereka tunggu niat baik dari saya, kalau bisa dikembalikan saya dituntut ringan,” bebernya.