Tandaseru — Terdakwa kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahap II Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, tahun 2020, Nuraksar Koja, merasa dizalimi.

Nuraksar merupakan pemilik toko tani yang menyalurkan alat pertanian kepada kelompok tani di Tidore Kepulauan. Dia hanya menerima uang sesuai dengan yang dibelanjakan Dinas Pertanian, yaitu Rp 711.296.000. Uang tersebut untuk pembelian barang berupa hand sprayer, biotani dan pestisida nabati.

Sementara anggaran untuk kegiatan tersebut seluruhnya sebesar Rp 2,1 miliar.

“Yang mengirim uang adalah kelompok tani Kecamatan Oba Utara, Oba Selatan, Oba Tengah dan Kecamatan Oba. Ini sesuai fakta dalam persidangan,” kata Nuraksar kepada sejumlah wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (8/11/2024).

Nuraksar bilang, kegiatan tersebut sejak tahun 2020, namun baru diusut pada tahun 2022 setelah Kepala Dinas Pertanian Imran Yasin dan Taher selaku PPK meninggal dunia.

Dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi uang dengan jumlah Rp 745.241.363. Padahal pada tahun 2021 tidak ada temuan terkait masalah ini. Bahkan kegiatan ini juga melibatkan seluruh kelompok tani di Tidore Kepulauan sebanyak 1.109 orang.