“Konfirmasi DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan). Sementara di-hold dulu menyesuaikan dengan kebijakan di PMK 67. Jadi gaji PPPK formasi 2023 belum ditransfer pusat,” tandasnya.
Halaman
1 2
Tag Terkait:
“Konfirmasi DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan). Sementara di-hold dulu menyesuaikan dengan kebijakan di PMK 67. Jadi gaji PPPK formasi 2023 belum ditransfer pusat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan