Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menangkap satu tahanan yang melarikan diri saat dikeluarkan oleh petugas pengawal tahanan sebelum waktunya sidang. Tahanan bernama Yakob Nini alias Apo itu sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Yakob alias Apo yang terseret dalam kasus penipuan dengan nomor perkara 128/.Pid.B/2024/PN.-Tte melarikan diri saat pengawal tahanan mengeluarkannya dari Rutan Ternate pada 19 Agustus lalu sebelum jadwal sidang.
“Hari ini kita bawa kemarin dari Sulawesi Utara untuk diserahkan ke Kejari Ternate untuk diproses,” ungkap Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga, Jumat (8/11/2024).
Ia menjelaskan, tim Bidang Intelijen Kejati Malut yang dipimpin Heru Kamarullah, Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati, Muhammad Adung, menangkap terdakwa Yakob Nini alias Apo di wilayah Provinsi Sulawesi Utara atas kerja sama dengan semua pihak.
“Dalam persidangan pada PN Ternate terdakwa telah didakwa melanggar kesatu Pasal 378 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 372 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP,” cetusnya.
“Terdakwa didakwa oleh JPU terkait penggelapan dan penipuan,” sambung Richard.
Tinggalkan Balasan