“Perlu kami tegaskan, selama ini kami dianggap bukan anggota DPRD, karena publik memberikan mosi tidak percaya kepada kami selama ber-DPRD. Ini menjadi hambatan bagi kami anggota DPRD,” tegasnya.
Oleh sebab itu, paripurna hari ini harus diskors dahulu, kemudian Pj Bupati segera bertanggungjawab terhadap hak-hak anggota.
“Supaya ada langka ikhtiar tidak terjadi anggota DPRD yang lama. Kami selama 5 tahun bukan berarti diam dan bisu, tapi terhambat dengan anggaran kami saat tugas DPRD keluar daerah,” cetus politikus Partai Hanura ini.
“Maka saya menegaskan, saudara Pj Bupati hari ini harus menyelesaikan angaran tersisa. Oktober, November dan 2023 itu tidak dibayar, atau lima bulan belum dibayar sebesar Rp 200 juta,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan