Tandaseru — Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar pelantikan 20 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, Senin (4/11/2024). Namun sidang paripurna pelantikan diinterupsi skors akibat para anggota DPRD mempertanyakan tunggakan hak DPRD periode 2024-2029 sebesar Rp 200 juta.

Rapat paripurna dibuka Wakil Ketua II Fahri Hairudin. Beberapa anggota DPRD periode 2024-2029 lantas menginterupsi dan meminta Pj Bupati Burnawan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyelesaikan tunjangan tersisa.

Sidang yang berlangsung pukul 15:10 WIT itu lalu diskors 10 menit, pemda diminta menyelesaikan hak-hak dan tunjangan 5 bulan DPRD periode 2019-2024 senilai Rp 200 juta.

Anggota DPRD periode 2019-2024, Zainal Karim, mempertanyakan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama bahwa anggota DPRD yang telah mengakhiri masa jabatannya sesuai aturan maka hak-haknya harus diselesaikan sebelum anggota DPRD periode baru dilantik.

“Jika ini tidak diselesaikan maka akan berimbas pada anggota yang lama,” cetusnya.

Senada, anggota DPRD periode 2019-2024 Basri Rahaguna menyatakan hak dan kewajiban mereka harus diselesaikan hari ini oleh Pj Bupati Burnawan.