Tandaseru — Keluarga besar Pj Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, Bahri Sudirman, mengecam materi kampanye calon bupati Edi Langkara (Elang) saat berkampanye di desa Batu Dua, Sabtu (2/11/2024).

Pasalnya, Edi dalam kampanyenya menyatakan Bahri selaku Pj Bupati memuat alat peraga kampanye pasangan calon Ikram M Sangaji dan Ahlan Djumadil (IMS-ADIL) di mobil dinasnya saat melakukan perjalanan dinas. Edi bahkan menyebut Bahri telah melakukan kejahatan demokrasi.

Tuduhan yang sama juga ditudingkan kepada Muksin Hi. Ibrahim, Mustami Jamal, Faujon Halek, dan Abubakar Ibrahim. Elang disebut menuduh Bahri dan empat nama lainnya telah melakukan tipu muslihat untuk membelokkan pikiran publik. Hal itu menimbulkan ketersinggungan keluarga Bahri dan masyarakat luas.

“Kami atas nama keluarga Bahri Sudirman bakal memboikot seluruh aktivitas kampanye Elang di desa Weda, Sagea dan Kiya,” tegas Sidik mewakili keluarga Bahri, Minggu (3/11/2024).

Pihak keluarga pun mendesak Edi segera menyampaikan permintaan maaf dalam kurun waktu 1×24 jam.

“Jika ini tidak dilakukan maka kami akan menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik ini,” tandasnya.