“Mereka ini ulang-ulang masuk dan sering kali mereka ikat tali kapal di rumpon juga,” tuturnya.
Ia menegaskan, jika para nelayan asing ini ketahuan melaut di perairan Morotai lagi maka nelayan lokal akan mengambil tindakan.
“Rumpon kami yang hilang mohon ganti rugi, kalau tarada empat kapal Bitung jadi jaminan. Terus kapal Bitung jangan masuk lagi karena itu mata pencaharian kita,” tandasnya.
Sementara itu, Bamarnit Polairud Bripka M Ridfan Th Sangadji menyampaikan Polairud menerima laporan dari nelayan bahwa ada enam rumpon milik nelayan lokal yang putus dan hilang.
“Rusak atau yang putus itu sekitar 6 unit milik nelayan lokal di Morotai khususnya Morotai Selatan dan Morotai Timur,” katanya.
Nelayan pun meminta rumpon-rumpon yang putus itu diganti oleh kapal-kapal dari luar Morotai yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Langkah yang kami ambil sebagai penegak hukum, kita tidak berpihak ke nelayan Bitung atau nelayan Morotai, jadi tetapi kita mencari jalan tengah di mana menberikan surat pernyataan ke kedua belah pihak agar kapal Bitung tidak lagi masuk di perairan morotai,” cetusnya.
“Apabila ada kapal Bitung yang masih masuk lagi di areal atau wilayah Morotai ini akan kami tindak tegas kalau masuk sampai 12 mil laut,” tandas Ridfan.
Tinggalkan Balasan