“Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka pada tanggal 10 Oktober 2024,” katanya.

Selain itu juga telah ada bantuan biaya pengobatan oleh tersangka kepada korban sebesar Rp 2 juta dan masyarakat merespon positif.