Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan mahasiswa.

Kepala Kejari Abdullah mengatakan, penghentian penuntukan perkara yang diajukan Kejari disetujui oleh Kejaksaan Agung pada 28 Oktober 2024.

“Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyetujui satu perkara untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ),” kata Abdullah.

Menurutnya, perkara yang diajukan pihaknya itu dengan terduga tersangka Asyadi Ladjim alias Aco terhadap korban Rahiawati M Akil Hadi alias Iya.

“Tersangka disangka melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya.

Dikatakan, persetujuan dari Kejagung terkait pengajuan oleh Kejari untuk penghentian penuntutan perkara itu dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.