Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal melakukan kajian terkait kasus korupsi proyek anggaran pembangunan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 4 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan BPKP.

Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai potensi penambahan tersangka kasus tersebut menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan tim penyidik apakah ada tambahan,” kata Richard, Jumat (24/10/2024).

“Kita tanyakan sama timnya, kalau memang ada secepatnya akan disampaikan. Nanti kita sampaikan lagi hasilnya sebab saya bukan tim,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam perkara ini Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah memvonis mantan Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Pemda Halmahera Selatan, Ahmad Hadi, penjara 5 tahun. Sejauh ini, Ahmad merupakan terdakwa tunggal dalam kasus tersebut.