Tandaseru — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, tidak dapat menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Muhaimin Syarif dalam sidang putusan sela yang digelar, Senin (21/10).
Sidang putusan sela ini dipimpin ketua majelis hakim Rudi Widodo didampingi dua hakim anggota.
Sebelumnya, nota keberatan terdakwa Muhaimin disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Nota keberatan Muhaimin terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima secara keseluruhan karena ada beberapa poin yang sudah masuk dalam pokok perkara.
“Eksepsi terdakwa Muhaimin Syarif tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” tegas Rudi.
Setelah menjatuhkan putusan sela, sidang pun ditunda dan akan dibuka kembali dengan agenda pembuktian untuk terdakwa Muhaimin Syarif pada, Rabu 30 Oktober 2024.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.