Mengoptimalisasi Kewenangan Legislasi DPD

Dr. Graal, lulusan Doktor Ilmu Politik UI, sepakat dengan Direktur Eksekutif PSHK mengenai perlunya mendorong optimalisasi peran dan kewenangan legislasi DPD. Hal ini bisa ditempuh dengan meningkatkan kualitas legislasi, menyuarakan kebutuhan dan kepentingan daerah, menguatkan mekanisme internal, dan melaksanakan pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Politisi muda ini juga sepandangan dengan peneliti FORMAPPI yang menitikberatkan DPD untuk bersiasat dengan kewenangan legislasi yang terbatas. DPD perlu memastikan bahwa RUU akan menjawab permasalahan yang mendesak. Pun, selain menyiapkan naskah akademik dan mengikuti prosedur pembentukan UU, PPUU bisa bersiasat dengan aktif melobi dan mendorong pembahasan RUU kepada DPR dan Pemerintah.

Dr. Graal menyambut PJ Gubernur Maluku Utara di Ruang VIP DPD-RI. (Istimewa)

Dr. Graal sebagai unsur pimpinan di PPUU menyampaikan rasa terima kasih kepada para narasumber atas respons positif dan masukan yang berarti bagi kerja PPUU ke depan. “Semua telah catat dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme di internal DPD. Keterlibatan dan kolaborasi dengan unsur pemerintah, legislatif daerah, serta masyarakat sipil adalah tahapan yang begitu penting dan tidak boleh terlewatkan dalam penyusunan Prolegnas yang dilakukan DPD ini,” tutup Dr. Graal.