Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah melimpahkan laporan tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane kepada penyidik Gakumdu Polres Morotai, Minggu (20/10).
Laporan mengenai kasus dugaan penyebaran fitnah oleh juru kampanye pasangan calon Deny Garuda dan Kubais berinisial RA, ini dilimpahkan dua anggota Bawaslu Pulau Morotai, Murjat H. Untung dan Mulkan H. Sudin ke SPKT Polres Morotai.
“Hari ini kita melakukan penerusan laporan dari Bawaslu ke penyidik Polres Pulau Morotai,” ungkap Murjat.
Laporan yang diserahkan ke penyidik Polres Morotai, kata Murjat, sudah memenuhi syarat secara materiil sehingga dapat ditindak langsung pihak Gakkumdu.
“Kita sudah teruskan dengan Gakkumdu, lalu kita bahas pembahasan pertama dan kemarin kita sudah lakukan pembahasan kedua,” katanya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.