Tandaseru — Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, menyita ratusan liter minuman keras jenis cap tikus tanpa pemilik di atas KM Sinabung, Jumat (18/10/2024).

Miras itu diamankan personel Polsek pukul 20:00 WIT saat KM Sinabung dari Bitung, Sulawesi Utara, tiba di Kota Ternate.

“Personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melaksanakan razia miras dan barang ilegal lainnya di KM SINABUNG yang tiba di wilayah Pelabuhan Ahmad Yani dari Pelabuhan Bitung,” ungkap Kapolsek IPTU Rio Febri Wiratama.

Menurutnya, dalam razia tersebut polisi menemukan minuman keras yang dikemas dalam dua koper, satu tas rinjani dan tas ransel di dek 5 depan.

“Saat ditemukan, pemilik barang haram yang siap edar itu tidak berada di tempat, pemiliknya kemungkinan melarikan diri,” ujarnya.

Rio menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu miras jenis cap tikus sebanyak 28 botol ukuran 600 ML dan cap tikus 46 botol ukuran 1,5 L. Total keseluruhan 74 botol dengan total 85 liter.