Dari tiga akun tersebut kata Fadly, membuat narasi yang bernada hampir sama, dengan menyebutkan bahwa calon Gubernur Maluku Utara Aliong Mus adalah penipu.

Fadly meminta agar pihak kepolisian dapat dengan segera menindaklanjuti laporan ini. Sebab menurutnya, postingan bernada ujaran kebencian ini sangat merugikan kliennya.

“Karena ini berkaitan dengan kredibilitas dan privatisasi pelapor Aliong Mus selaku calon Gubernur Maluku Utara,” timpal dia.

Ia juga menilai bahwa serangan melalui sosial media terhadap Aliong Mus menunjukkan bahwa calon gubernur ini terlalu kuat. Dengan begitu, pihak yang tidak bertanggungjawab membuat informasi hoaks kepada calon gubernur nomor urut 2 ini.

“Mungkin bapak Aliong Mus ini terlalu kuat sehingga difitnah kiri kanan. Terkait dengan hal yang terjadi di Pulau Taliabu, saya kira itu tidak ada kaitannya dengan pencalonan gubernur,” tegasnya.

Pihaknya lanjut Fadly, akan terus mendukung upaya penegakan hukum oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dalam menangani laporan pengaduan ini.

Selain itu, Fadly mengingatkan agar para pengguna sosial media tidak membuat narasi-narasi yang menyudutkan pasangan calon AM-SAH jika tidak ingin berhadapan dengan persoalan hukum.

“Pemilik akun Facebook tersebut kami minta diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.