Tandaseru — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Saiful Bahri Latif, angkat bicara menanggapi pernyataan dari calon wali kota Tidore Kepulauan Pilkada 2024 Samsul Rizal Hasdy. Samsul sebelumnya menyatakan pembangunan Tikep tidak terarah lantaran belum memiliki RTRW.
Saiful mengatakan, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) suatu daerah sangat penting dan mendasar dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah masing-masing.
“Dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan telah disusun dan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022–2042 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan tahun 2022 nomor 222). Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan peraturan daerah ini, telah melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Penataan Ruang,” jelasnya, Kamis (17/10/2024).
Saiful menambahkan, proses penyusunan tersebut secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021, yang mensyaratkan kepada pemerintah daerah wajib memiliki dokumen tata ruang.
“Penyusunan RTRW ini telah melalui beberapa tahapan, yang dimulai dari penyusunan Ranperda RTRW, pengajuan Ranperda, Pembahasan Ranperda dengan DPRD, penyampaian Ranperda RTRW ke Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR), Pembahasan Lintas Sektor yang melibatkan Kementerian dan Lembaga, Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR, Pengambilan Keputusan bersama DPRD, Evaluasi oleh Gubernur disertai dengan pemberian nomor register sebagai syarat dalam penetapan dan pengundangan Perda tentang RTRW,” paparnya.
Ia menegaskan, berdasarkan tahapan di atas maka proses penyusunan Perda RTRW telah sesuai mekanisme dalam peraturan yang berlaku, sehingga pernyataan Samsul bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan belum memiliki RTRW adalah tidak benar dan menyesatkan.
Tinggalkan Balasan