Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal ketika terdakwa yang justru tidak disebut sebagai pemberi suap pada dakwaan terhadap AGK, kini dijadikan sebagai terdakwa serta dituduh memberikan suap ke AGK. Sementara ratusan pemberi suap atau gratifikasi lain belum diproses secara hukum, seperti 461 transaksi yang dilakukan oleh 371 pihak pemberi dalam dakwaan suap dan gratifikasi terhadap AGK.
“Dilihat dari urutan waktu, dakwaan terhadap AGK dilakukan setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemberian suap ke AGK. Bagian ini sudah kami uraikan lebih rinci dalam eksepsi,” tegasnya.
PH lain, Mustakim La Dee, mengatakan dalam eksepsi juga telah memberikan sejumlah catatan, jangan sampai pemberian sumbangan di pesantren maupun sekolah-sekolah dikategorikan suap.
“Jadi harus dipilah mana suap dan mana sumbangan. Tapi yang kami ingatkan, kalau soal sumbangan itu ranah keagamaan. Sehingga kami berharap di pembuktian nanti harus lebih objektif dan seimbang. Sepenuhnya kami serahkan ke majelis hakim,” tandasnya.
Setalah pembacaan Eksepsi, ketua majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan pada 18 Oktober 2025 dengan agenda Replik atau jawaban JPU.
Tinggalkan Balasan