Arief menegaskan bahwa para eks anggota dan terutama para senior bersepakat untuk mengakhiri hubungan yang tidak baik dengan negara selama 30 tahun.
“Harapannya Jamaah Islamiyah sebagai suatu organisasi terlarang, kita sudah menyelaraskan, dimana kita para eks anggota dan para senior bersepakat mengakhiri hubungan yang tidak baik dengan negara,” katanya.
Arief mengimbau kepada semua anggota untuk kembali ke tengah umat Islam dengan berpaham tawasuth Ahlul Sunnah Waljamaah, dan kembali menjadi warga negara yang baik.
Selain itu harapannya kepada negara agar bisa dan terus memberikan pendampingan kepada eks anggota JI untuk kembali bermasyarakat dengan menjalani hidup secara normal.
Sosialisasi ini diakhiri dengan pembacaan deklarasi kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh seluruh eks anggota maupun simpatisan JI di Maluku Utara.
Kegiatan ini dihadiri langsung Kasatgaswil Maluku Utara Densus 88 Polri, AKBP Muslim Nanggala, Kasubdit V Dit Intelkam Polda Maluku Utara AKBP Sigid Adi Prasetyo dan Wakil Kabinda Maluku Utara, Kolonel Mar Hermawan, Wakil Ketua MUI Provinsi Maluku Utara H Hidayatussalam Sehan.
Tinggalkan Balasan