Selain Pj Bupati Morotai, surat yang kemudian ditujukan juga kepada Sekda Morotai Muhammad Umar Ali dan beberapa kepala dinas lainnya seperti enggan digubris.
“Dengan maksud (surat permohonan) agar Bupati Morotai menertibkan surat pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan putusan pengadilan nomor 76/Pid.Sus/TPK/2015/PN/.Jkt.Pst, yang telah berkekuatan hukum,” timpal dia.
Ditambahkan Mukibar, bahwa karena hingga saat ini surat permohonan Rusli Sibua tidak pernah ditanggapi maka pihaknya menilai ada indikasi kesengajaan penyalahgunaan kewenangan pejabat yang mengakibatkan kliennya, Rusli Sibua dirugikan.
“Kami pandang adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pj Bupati Burnawan, hal tersebut maka menimbulkan adanya laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau pemalsuan identitas pribadi klien kami saudara Rusli Sibua,” terangnya.
Tinggalkan Balasan