Tandaseru —Â Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menyerahkan berkas kasus dugaan penggelapan uang yang menyeret nama istri mantan gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Faoniah Djauhar, ke Jaksa Penuntut Umum.
Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendy menyatakan, awalnya penyidik telah menyerahkan berkas namun dikembalikan JPU.
“Sekarang kita sudah penuhi petunjuk-petunjuk dari JPU,” kata Asri saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).
“Jadi hari ini petunjuk sudah dipenuhi, kita kirim ulang ke JPU. Kalau JPU sudah nyatakan lengkap, kita tindaklanjuti penyerahan berkas dan barang bukti,” tandas pria berpangkat tiga melati itu.
Sekadar diketahui, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan tersangka berinisial SK alias Sukri dalam kasus ini. Sukri diamankan di Jakarta karena menjanjikan empat paket proyek di Dinas Perkim Provinsi Malut dengan mencatut nama AGK dan Faoniah. Faoniah ikut diperiksa dalam kasus itu sebagai saksi.
Tinggalkan Balasan