Tandaseru — Praktisi hukum Mirjan Marsaoly mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum (Mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun 2022.
Kasus tersebut dinilai sudah lama ditangani namun hingga kini belum juga ada aktor dugaan korupsi yang ditetapkan tersangka.
“Anggaran sebesar Rp 13 Miliar lebih kasus Mami ini. Untuk itu kasus ini sudah cukup lama ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera tetapkan tersangka,” tegas Mirjan, Jumat (11/10).
Kalau bukti, baik saksi, surat, ahli, dan petunjuk sudah lengkap, kata Mirjan, maka seharusnya sudah ada gelar perkara.
Tinggalkan Balasan