Selain video yang beredar, terlapor IF kata Mirjan, sering melakukan tindak penganiayaan terhadap G sebelum meminta G melayani hasratnya.
Mirjan mengemukakan, selain viral di sosial media seperti grup WhatsApp, video syur tersebut sempat diposting di TikTok oleh akun @Zilooo yang diduga milik IF.
Terhadap terlapor IF lanjut Mirjan, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27B ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 45B ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2016 Jo. UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia pun berharap laporan dari kliennya tersebut mendapat atensi dari Kapolda Maluku Utara agar terlapor mendapat sanksi yang tegas baik secara pidana maupun kode etik.
Tinggalkan Balasan