Untuk diketahui, Bripda IF dilaporkan ke Ditreskrimsus dan Propam Polda Maluku Utara atas dugaan penyebaran video syur mantan pacarnya G (23 tahun).

Video yang telah viral beredar di sosial media, membuat G merasa malu dan sangat dirugikan hingga melaporkan IF ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, pada 25 September 2024, dan pada Bidang Propam Polda Maluku Utara tertanggal 1 Oktober 2024.

IF diduga membuat video korban yang kala itu tidak mengenakan pakaian. Walaupun G menolak dan menyuruh IF menghapus video tersebut dengan menggunakan handphone milik G, namun sebelum dihapus IF telah mengirim video tersebut ke handphone miliknya.

Video syur ini ternyata dimanfaatkan IF setiap kali meminta G melayani syahwatnya,

“Dengan video itu dipergunakan ketika klien kami tidak mau melayani maka dia (IF) mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam itu,” jelas Mirjan selaku kuasa hukum G, Senin (7/10).