Menurut Poengky, laporan ini harus ditindaklanjuti ke Bidang Propam Polda Maluku Utara agar dapat diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ia berharap, laporan ke Bidang Propam dapat ditindaklanjuti dan bila terbukti perbuatannya, maka pelaku bisa diberi sanksi maksimal berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sanksi maksimal berupa PTDH kepada pelaku jika perbuatannya terbukti,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Poengky, korban atau kuasa hukumnya juga dapat mengadukan permasalahan ini kepada Kompolnas.
“Agar kami dapat menindaklanjuti dengan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Maluku,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan