Tandaseru — Bawaslu Halmahera Tengah, Maluku Utara, menelusuri dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
Tindak lanjut dugaan money politic ini setelah adanya video dan foto yang beredar di media sosial terkait pembagian sembako oleh warga yang mengatasnamankan paslon.
“Hari ini Bawaslu turun di Kecamatan Patani Timur, Patani Utara, dan Kecamatan Patani untuk mengecek terkait dengan dugaan money politic yang dilakukan oleh paslon bupati dan wakil bupati,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Munawar Wahid, Senin (7/10/2024).
Ia mengatakan, tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.
“Untuk itu diharapkan kepada masing-masing paslon agar mematuhi aturan yang ada, karena apabila ada kedapatan di lapangan maka kami akan tindak sesuai dengan peraturan yang belaku,” tegasnya.
“Selain itu juga kami akan telusuri dugaan keterlibatan ASN sesuai aduan dari warga maupun penyelenggara tingkat desa,” tandas Munawar.
Tinggalkan Balasan