Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menyita 750 botol miras jenis captikus di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah. Penyitaan ini dilakukan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama dua hari yang melibatkan seluruh jajaran yakni Polsek, Polsubsektor dan Brimob Kompi 1 Yon B.

Barang bukti 750 botol miras itu dikemas dalam kardus, sementara 120 dikemas dalam kantong plastik.

“Minuman itu siap diedarkan di desa lingkar tambang,” ungkap Kapolres AKBP Aditya Kurniawan, Senin (7/10/2024).

Menurut dia, minuman keras tersebut didistribusi dari kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, dan Manado melalui kendaraan darat dan pengiriman paket ekspedisi atau truk lintas.

“Pengungkapan paket minuman keras berawal dari kegiatan patroli personel KRYD di wilayah Polsubsektor Weda Tengah, dan mendapatkan informasi dari warga setempat. Kemudian petugas langsung turun ke TKP dan mengamankan miras tersebut di kos-kosan desa Lokulamo,” terangnya.

“Selanjutnya pemilik dan barang bukti diamankan di Polres Halteng untuk dimintai keterangan dan diproses hukum,” sambung Aditya.