Tandaseru — Usai didakwa memberi suap senilai Rp 4,4 miliar kepada mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), terdakwa Muhaimin Syarif mengaku bingung.

Hal itu disampaikan Muhaimin dalam sidang perdana yang dijalaninya di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (2/10/2024).

“Saya tidak mengerti, bahkan bingung, Yang Mulia,” ucap Muhaimin saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rudy Wibowo yang memimpin sidang.

“Saya memohon dari awal tentang dakwaan ini pada akhirnya saya berharap majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk memutuskan nasib saya dan keluarga,” sambungnya.

Sedangkan penasihat hukum Muhaimin, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menghargai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Tadi kan sudah mendengar dakwaan, kami sepenuhnya menghormati dan menghargai tugas teman-teman JPU KPK,” kata mantan Juru Bicara KPK itu.