Apalagi, kata dia, suap dan gratifikasi dalam perkara itu tidak merugikan keuangan negara, karena tidak adanya hasil audit BPK, BPKP, maupun Inspektorat.
“Jadi aneh jika putusan disesuaikan dengan tuntutan JPU. Kami sangat kecewa dengan keputusan hakim. Kami sudah diskusi dengan keluarga untuk nyatakan banding ke Pengadilan Tinggi dan kami meminta majelis PT memeriksa dan mengadili kembali fakta-fakta hukum di tingkat pertama,” tandas Junaidi.
Tinggalkan Balasan