Tandaseru — Mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis hakim Pengadilan Negeri Ternate terhadapnya dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan proyek dan jabatan di Pemprov Malut. Sebelumnya, AGK divonis hakim dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan 5 bulan, serta uang pengganti Rp 109 juta dan USD90 ribu.
Ketua tim kuasa hukum AGK, Junaidi Umar, mengungkapkan vonis tersebut dinilai tidak sesuai fakta persidangan. Olehnya itu, kliennya memilih mengajukan banding.
“Hari ini kami sudah daftarkan banding ke PT. Hukuman yang dijatuhkan dianggap terlalu tinggi,” ungkapnya, Kamis (3/10/2024).
“Kami hargai putusan yang dijatuhkan kepada klien kami, yaitu AGK. Tapi dalam putusan itu, sebagai penasihat hukum menilai tidak berdasarkan fakta persidangan dan juga tidak mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi yang telah kami sampaikan,” sambung Junaidi.
Junaidi mengaku kecewa karena uang pengganti yang ditetapkan hakim sangat memberatkan. Padahal dalam pleidoi sudah dijelaskan dengan rinci.
“Agar majelis mengetahui jelas kalau suap yang diterima AGK sumbernya dari uang pribadi, bukan keuangan negara maupun kas daerah,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan