Pertama, bahwa Pilgubsu 2024 menjadi Pilkada pertama dalam sejarah Indonesia yang kontestannya adalah menantu presiden aktif. Pilgubsu 2024 persis sama dengan Pilpres 2024 sebagai Pilpres pertama dalam sejarah Indonesia yang kontestannya adalah putra presiden aktif. Maka ada Cagubsu yang merasa dapat menjanjikan semua hal layaknya capres.
Kedua, bahwa kampanye Pilkada bukan sarana “show of force” yang mengakibatkan Cagub boleh menyajikan data dan informasi yang tidak akurat. Maka setiap calon kepala/wakil kepala daerah wajib membaca UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ketiga, bahwa terkait isu jalan, maka setiap calon kepala/wakil kepala daerah wajib membaca UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jalan umum terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa, termasuk kewenangan membangun, melakukan pemeliharaan dan perbaikannya.
Keempat, bahwa calon kepala/wakil kepala daerah juga wajib memahami UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU tersebut mengatur prinsip- prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Perbantuan.
Kelima, bahwa Cagubsu nomor urut 1, atau tim nya perlu lebih banyak membaca dan berdiskusi terkait sejumlah UU yang berkaitan dengan Pilkada dan Pemerintahan Daerah, sebab kampanye harus menjadi pertarungan ide, gagasan, dan program politik, bukan sekedar adu gimik.
Pilkada harus melahirkan kepala/wakil kepala daerah yang menjadi pemimpin dan penggerak, yang ahli dan bertanggung jawab. Pilkada juga harus menghasilkan pemenang sesuai aturan, bukan superman yang dapat melampaui batas- batas kewenangannya hanya karena dirinya anak, menantu, atau cucu dari orang tertentu.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.