Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim menambahkan, ada larangan-larangan ASN yang sudah termuat dalam UU ASN. Kemudian pada Undang-undang Pilkada juga ada norma-norma yang mengatur tentang larangan ASN.

“Di sini saya lebih mempertegas soal media sosial, di medsos ini ASN jangan sekali-kali like, posting atau berkomentar di postingan pasangan calon, karena nanti ada unsur pidananya,” kata dia.

“Nanti kalau hasil konstruksi itu kalau memang benar maka akan dipidana, kalau tidak dipidana maka kita akan merekomendasikan ke instansi terkait,” tambah Sarmin.